Tuesday, October 4, 2022

Pengurusan Akte Kelahiran Tidak Butuh waktu lama

Pengurusan Akte Kelahiran otomatis perbaharui Kartu Keluarga.

Sedikit Note" untuk pengurusan dengan KTP diluar Padang, misalnya suami(KTP Padang) Istri(KTP Luar Padang) pengurusannya di Kantor Catatan Sipil.

Datang Ke Kantor Catatan Sipil dengan menyediakan syarat pengurusan Akte Kelahiran :
1. Fotokopi Surat keterangan Lahir dari Rumah sakit/bidan/puskesmas
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP Orang tua (suami-istri)
4. Fotokopi 1 rangkap buku Nikah
5. Isi Formulir(setelah di panggil antrian) .
6. Map (warna nya terserah) (diisi dibagian depan map (email & nomor handphone).

Kemudian ambil nomor antrian, setelah dipanggil giliran, info ke petugas untuk buat "akte kelahiran" dan petugas memberi formulir dan isi formulir tersebut sesuai dengan arahan petugas.

Pengurusannya :

Dan jika suami-istri memiliki KTP  Padang maka pengurusannya (disarankan oleh petugas) cukup melalui online.
Menuju situs ini klik here .

Dan setelah menyerahkan berkas dan mengisi formulir, petugas menginformasikan Akte Kelahirannya terbit dan di kirim ke email kita paling cepat 4 hari.
Ya sudah tinggal tunggu di-inbox email kita.

*pengurusan_anak_kedua


#aktekelahiran #pengurusanaktekelahiran
#pengurusan #sumaterabarat #capil
#padang #fotokopi