Sunday, July 26, 2015

Persyaratan Urus Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Nikah

Beberapa Persyaratan Buat Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Nikah sebagai berikut :
  • Surat pengantar dari Ketua RW, diurus melewati Ketua RT setempat
  • KTP asli, untuk pengecekan saja
  • Kartu Keluarga yang asli.
Persyaratan diatas diberikan ke kantor lurah dimana kita berpendudukan, dan dikantor lurah tersebut akan di berikan form Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Nikah,  yang didalam form tersebut diperlukan tanda tangan ORTU/WALI dan diberi materai 6000. setelah di tanda tangani Bapak Lurah, Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Nikah telah selesai. :)

No comments:

Post a Comment