Sunday, July 26, 2015

Persyaratan Urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Beberapa Persyaratan dan Langkah Urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) antara lain :
  • Surat pengantar dari Ketua RW setempat.
  • Potokopi KTP
  • Potokopi Akta Kelahiran 
  • Potokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Poto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Biaya pada saat pengurusan ini Rp.10.000
  • Minta form isian data diri dan ciri-ciri.
  • Pengecekan
  • Proses sidik jari
  • Dan semua berkas dicetak 
  • Setelah selesai, dianjurkan untuk legalisir




No comments:

Post a Comment