- Surat pengantar dari Ketua RW setempat.
- Potokopi KTP
- Potokopi Akta Kelahiran
- Potokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas Poto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- Biaya pada saat pengurusan ini Rp.10.000
- Minta form isian data diri dan ciri-ciri.
- Pengecekan
- Proses sidik jari
- Dan semua berkas dicetak
- Setelah selesai, dianjurkan untuk legalisir
No comments:
Post a Comment